About

Tuesday, February 16, 2021

PENGURUSAN PAJAK 5 TAHUNAN (GANTI KALENG) MOBIL/MOTOR

Bissmillah, selamat sore teman2 

Kali ini saya akan berbagi pengalaman mengenai pengurusan perpanjangan Pajak 5 Tahunan kendaraan Roda 2 dan Roda 4

  Hari ini tanggal 15 Februari 2021 kebetulan plat kendaraan saya (mobil) habis di tanggal 17 Feb 2021 (sisa 2 hari) lagi. Saya menyempatkan diri untuk mengurus langsung perpanjangan pajak tersebut, meskipun lagi Pandemi saya mencoba mengurusnya ternyata sangat mudah dan prosesnya pun tidak lama.

Tanpa lama2 langsung saja saya jelaskan step2'nya :

A.  Pertama siapkan terlebih dahulu berkas-berkas yang dibutuhkan, ada 3 berkas utama yg harus anda siapkan untuk mengurus Pajak 5 Tahunan kendaraan, yaitu : 

1. STNK Asli beserta Copy'an-nya

2. KTP Asli pemilik kendaraan beserta Copy'an-nya

3. BPKB Asli beserta Copy'an-nya, Jika BPKB anda sedang dijadikan jaminan di Bank, Asuransi atau Lembaga Finance maka anda harus Meminta dibuatkan Surat Keterangan dari Instansi tersebut/terkait..surat tersebut nantinya dijadikan sebagai pengganti BPKB asli yang masih tertahan sebagai jaminan.

Jika berkas tersebut sudah lengkap, maka anda tinggal datang langsung ke Samsat dimana Kendaraan Anda tersebut terdaftar. 

Dan ingat !!! yang Paling Penting Juga kendaraan anda HARUS DIBAWA KE SAMSAT, KARENA NANTINYA AKAN DILAKUKAN UNTUK CEK FISIK KENDARAAN.  dan jangan lupa bawa Bolpoin/Pulpen.


B. Langkah selanjutnya Anda langsung saja ke tempat CEK FISIK kendaraan, daftarkan terlebih dahulu Ke Petugas Cek Fisik dengan Membawa berkas yang telah anda siapkan tadi, setelah didaftrkan anda akan mendapatkan Formulir Cek Fisik kendaraan yang berupa Isian data2 kendaraan anda, Lengkapilah data2 tersebut.


C.  Berikutnya mintalah ke petugas untuk dilakukan cek Fisik, cek fisik ini meliputi 2 hal yaitu Cek Nomor Rangka Kendaraan dan Cek Nomor Mesin Kendaraan. Biasanya disini anda akan dikenakan biaya cek fisik sebesar 10ribu rupiah.


D.  Setelah selesai Cek Fisik maka  anda akan diarahkan ke loket cek fisik untuk diperiksa kembali / di approve petugas  

Disini anda tidak dikenakan biaya.


E.  Setelah itu anda diarahkan ke Pendaftaran Pajak 5 tahunan, daftarkan terlebih dahulu dengan menyerahkan berkas yg tadi anda siapkan plus formulir hasil cek fisik, setelah itu berkas tersebut akan diperiksa petugas dan anda akan menunggu panggilan untuk melakunan pembayaran pajak 5 tahunan kendaraan Anda di Loket Pembayaran.


F. Setelah melakukan pembayaran ,  anda akan diarahkan petugas untuk menunggu.

Tunggulah sampai petugas memanggil anda untuk pengambilan STNK baru yang sudah jadi di loket pengambilan STNK..Cek kembali STNK anda apakah sudah sesuai jika sudah jangan lupa KTP anda jangan sampai tertinggal.


G.  Langkah terakhir  Anda akan diarahkan ke Loket pengambilan TNKB (Plat Nomor Kendaraan)  tunggulah pemanggilan untuk penyerahan plat nomor yang baru.

Sampai disini proses telah selesai.

Note : proses kurang lebih memakan waktu 2 jam'an tergantung banyaknya pendaftar bisa lebih cepat atau lebih lambat

0 komentar:

Post a Comment