About

Friday, May 25, 2018

Cara Mendapatkan NPWP

Apa itu NPWP  ? 
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah serangkaian nomor seri yang digunakan kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak (orang pribadi dan badan).
NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yang seperti gambar disamping.
Lalu, bagaimana kita bisa mendapatkan NPWP tersebut ?
NPWP bisa kita peroleh melalui pendaftaran secara online melalui website pajak di eReg ataupun kita mendatangi langsung kantor pajak terdekat untuk registrasi.
  Kali ini saya akan membagikan pengalaman saya bagaimana cara memperoleh NPWP dengan mendatangi langsung kantor pajak.
Adapun Kelengkapan yang harus dipersiapkan/dibawa saat proses registrasi sbb :
1. Untuk NPWP pribadi/perorangan : 
 - Fotokopi KTP
 - Formulir pendaftaran yang telah di isi / bisa kita isi langsung Formulir yang telah disediakan disana

2. Untuk NPWP Badan :
 - Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan
 - Domisili Sementara Perusahaan
 - KTP penanggung jawab perusahaan

Formulir bisa juga anda download  berikut untuk perorangan atau badan.
Jika kelengkapan persyaratn sudah siap, maka lakukanlah registrasi sesuai dengan nomor antrian yang telah anda miliki , nanti setelah melakukan registrasi maka anda akan mendapatkan bukti penerimaan surat (bps). biasanya kartu NPWP dikirim ke alamat domisili kita tinggal atau domisili perusahaan kita dalam jangka waktu kurang lebih 1(satu) minggu setelah kita registrasi.

BPS dapat kita pergunakan untuk pengambilan NPWP di kantor pajak  jika NPWP belum kita terima /dikirim ke alamat domisili kita tinggal atau domisili perusahaan kita.

Demikian info yang bisa saya bagikan, semoga bermanfaat..

0 komentar:

Post a Comment