About

Friday, August 6, 2021

Dasyatnya Surat Al-IKHLAS

Bismillah

 


Rasulullah Muhammad SAW pada suatu ketika bersabda :

”Demi Allah yang jiwaku di GenggamanNYA, sesungguhnya :

QUL HUWALLAHU AHAD itu tertulis di sayap Malaikat Jibril.

ALLAHHUS SOMAD  itu tertulis disayap Malaikat Mikail. 

LAMYALID WALAM YUULAD tertulis pada, sayap Malaikat Izra'il , 

WALAM YAKULLAHU KUFUWAN AHAD  tertulis pada sayap Malaikat Israfil "


Berkata Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: Ketika saya {Rasulullah SAW} Isra’ ke langit, saya melihat Arasy di atas 360,000 pilar dan jarak jauh antara satu pilar ke satu pilar yang lain ialah 300,000 tahun perjalanan . . 

Pada tiap-tiap pilar  itu terdapat padang pasir yang jumlahnya 12,000 dan luasnya setiap satu padang itu seluas dari Timur  hingga ke Barat .

Pada setiap padang itu terdapat 80,000 Malaikat yang mana kesemuanya membaca surat Al-Ikhlas .

Setelah mereka selesai membaca Surah tersebut maka berkata mereka :

”Wahai Tuhan kami, sesungguhnya pahala dari bacaan ini kami berikan kepada orang yang membaca surah

Al-Ikhlas baik lelaki maupun perempuan.”.

Riwayat Anas bin Malik juga merekam kisah berkaitan surat Al-Ikhlas. 

Suatu ketika 70.000 Malaikat diutus datang kepada seorang sahabat di Madinah yang meninggal .

Kedatangan para Malaikat itu hingga meredupkan cahaya matahari. 70.000 Malaikat itu diutus hanya  karena almarhum sering membaca surat ini . 

Anas bin Malik yang saat itu bersama Nabi Muhammad SAW di Tabuk merasakan cahaya matahari redup tidak seperti biasanya dan Malaikat Jibril datang kepada  Nabi untuk memberitakan kejadian yang sedang terjadi di Madinah.

Rasulullah S.A.W bersabda :

Barangsiapa membaca surah Al-Ikhlas sewaktu sakit sehingga dia meninggal dunia, maka tubuhnya tidak akan membusuk didalam kuburnya, akan selamat dia dari kesempitan kuburnya dan para Malaikat akan  membawanya dengan sayap mereka melintasi Titian Siratul Mustaqim lalu menuju ke Surga. (HR Qurthuby).

SUBHANALLAH .........


Semoga tulisan ini menjadikan ibadah dan memperberat timbangan amal baik untuk saya khususnya, umumnya untuk semua sahabat-sahabat yang membaca dan membagikan tulisan ini

aamiin yaa robbal'alamiin

Tuesday, February 16, 2021

PENGURUSAN PAJAK 5 TAHUNAN (GANTI KALENG) MOBIL/MOTOR

Bissmillah, selamat sore teman2 

Kali ini saya akan berbagi pengalaman mengenai pengurusan perpanjangan Pajak 5 Tahunan kendaraan Roda 2 dan Roda 4

  Hari ini tanggal 15 Februari 2021 kebetulan plat kendaraan saya (mobil) habis di tanggal 17 Feb 2021 (sisa 2 hari) lagi. Saya menyempatkan diri untuk mengurus langsung perpanjangan pajak tersebut, meskipun lagi Pandemi saya mencoba mengurusnya ternyata sangat mudah dan prosesnya pun tidak lama.

Tanpa lama2 langsung saja saya jelaskan step2'nya :

A.  Pertama siapkan terlebih dahulu berkas-berkas yang dibutuhkan, ada 3 berkas utama yg harus anda siapkan untuk mengurus Pajak 5 Tahunan kendaraan, yaitu : 

1. STNK Asli beserta Copy'an-nya

2. KTP Asli pemilik kendaraan beserta Copy'an-nya

3. BPKB Asli beserta Copy'an-nya, Jika BPKB anda sedang dijadikan jaminan di Bank, Asuransi atau Lembaga Finance maka anda harus Meminta dibuatkan Surat Keterangan dari Instansi tersebut/terkait..surat tersebut nantinya dijadikan sebagai pengganti BPKB asli yang masih tertahan sebagai jaminan.

Jika berkas tersebut sudah lengkap, maka anda tinggal datang langsung ke Samsat dimana Kendaraan Anda tersebut terdaftar. 

Dan ingat !!! yang Paling Penting Juga kendaraan anda HARUS DIBAWA KE SAMSAT, KARENA NANTINYA AKAN DILAKUKAN UNTUK CEK FISIK KENDARAAN.  dan jangan lupa bawa Bolpoin/Pulpen.


B. Langkah selanjutnya Anda langsung saja ke tempat CEK FISIK kendaraan, daftarkan terlebih dahulu Ke Petugas Cek Fisik dengan Membawa berkas yang telah anda siapkan tadi, setelah didaftrkan anda akan mendapatkan Formulir Cek Fisik kendaraan yang berupa Isian data2 kendaraan anda, Lengkapilah data2 tersebut.


C.  Berikutnya mintalah ke petugas untuk dilakukan cek Fisik, cek fisik ini meliputi 2 hal yaitu Cek Nomor Rangka Kendaraan dan Cek Nomor Mesin Kendaraan. Biasanya disini anda akan dikenakan biaya cek fisik sebesar 10ribu rupiah.


D.  Setelah selesai Cek Fisik maka  anda akan diarahkan ke loket cek fisik untuk diperiksa kembali / di approve petugas  

Disini anda tidak dikenakan biaya.


E.  Setelah itu anda diarahkan ke Pendaftaran Pajak 5 tahunan, daftarkan terlebih dahulu dengan menyerahkan berkas yg tadi anda siapkan plus formulir hasil cek fisik, setelah itu berkas tersebut akan diperiksa petugas dan anda akan menunggu panggilan untuk melakunan pembayaran pajak 5 tahunan kendaraan Anda di Loket Pembayaran.


F. Setelah melakukan pembayaran ,  anda akan diarahkan petugas untuk menunggu.

Tunggulah sampai petugas memanggil anda untuk pengambilan STNK baru yang sudah jadi di loket pengambilan STNK..Cek kembali STNK anda apakah sudah sesuai jika sudah jangan lupa KTP anda jangan sampai tertinggal.


G.  Langkah terakhir  Anda akan diarahkan ke Loket pengambilan TNKB (Plat Nomor Kendaraan)  tunggulah pemanggilan untuk penyerahan plat nomor yang baru.

Sampai disini proses telah selesai.

Note : proses kurang lebih memakan waktu 2 jam'an tergantung banyaknya pendaftar bisa lebih cepat atau lebih lambat

Friday, May 25, 2018

Cara Mendapatkan NPWP

Apa itu NPWP  ? 
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah serangkaian nomor seri yang digunakan kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak (orang pribadi dan badan).
NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yang seperti gambar disamping.
Lalu, bagaimana kita bisa mendapatkan NPWP tersebut ?
NPWP bisa kita peroleh melalui pendaftaran secara online melalui website pajak di eReg ataupun kita mendatangi langsung kantor pajak terdekat untuk registrasi.
  Kali ini saya akan membagikan pengalaman saya bagaimana cara memperoleh NPWP dengan mendatangi langsung kantor pajak.
Adapun Kelengkapan yang harus dipersiapkan/dibawa saat proses registrasi sbb :
1. Untuk NPWP pribadi/perorangan : 
 - Fotokopi KTP
 - Formulir pendaftaran yang telah di isi / bisa kita isi langsung Formulir yang telah disediakan disana

2. Untuk NPWP Badan :
 - Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan
 - Domisili Sementara Perusahaan
 - KTP penanggung jawab perusahaan

Formulir bisa juga anda download  berikut untuk perorangan atau badan.
Jika kelengkapan persyaratn sudah siap, maka lakukanlah registrasi sesuai dengan nomor antrian yang telah anda miliki , nanti setelah melakukan registrasi maka anda akan mendapatkan bukti penerimaan surat (bps). biasanya kartu NPWP dikirim ke alamat domisili kita tinggal atau domisili perusahaan kita dalam jangka waktu kurang lebih 1(satu) minggu setelah kita registrasi.

BPS dapat kita pergunakan untuk pengambilan NPWP di kantor pajak  jika NPWP belum kita terima /dikirim ke alamat domisili kita tinggal atau domisili perusahaan kita.

Demikian info yang bisa saya bagikan, semoga bermanfaat..

Friday, March 10, 2017

IDM 6.23 full + patch

Oke Sobat sobat yanablogz.blospot.com   hari ini saya akan membagikan software downloader yang sudah tidak asing lagi dan merupakan software downloader terbaik saat ini yaitu Internet Download Manager atau yang disingkat IDM..